Dishub Pekanbaru Ingatkan Bendi Dilarang Beroperasi di RTH
Bambang Armanto SH
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jalan Jenderal Sudirman disalah fungsikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena lokasi RTH itu didatangi tukang bendi (kendaraan tradisional red). Hal itu, tentu sangat menganggu kelancaran arus lalulintas, terlebih lagi bendi itu seharusnya berada pada tempat objek wista, bukan di tempat keramaian seperti di RTH ini. ''Ya kita sudah panggil pemilik bendi itu. Dan kita ingatkan agar bendinya tidak beraktifitas di RTH ini. Setelah diberikan masukan, maka pemilik bendi mengerti dan diminta untuk membawa bendinya pulang ke rumah. Karena keberadaan bendi ini sangat berbahaya dan mengangu ketertiban dan kenyamanan pengunjung lainnya yang. Terlebih lagi, bendi dilaranhg untuk beroperasi di jalan umum,'' ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap MT saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Jalan, Bambang Armanto, SH, Rabu (5/9).
Ditambahkan Bambang, pihaknya terus gencar melakukan penertiban di kawasan RTH Kaca Mayang tersebut. Hal ini, agar para pengunjung yang datang merasa nyaman.''Kita setiap hari kerahkan anggota untuk melakukan penertiban. Baik itu, kepada pedagang yang berjualan, maupun kendaraan yang parkir sembarangan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa nyaman dan tenang untuk menikmati RTH tersebut,'' ungkap Bambang.(Hen)
Tulis Komentar